Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) memaparkan hasil survei berjudul "Penetrasi dan Perilaku Pengguna Internet Indonesia 2017". Hasil survei tersebut memaparkan bahwa pengguna internet di Indonesia meningkat menjadi 143,26 juta jiwa atau setara 54,7 persen dari total penduduk Indonesia. Luar biasa ya!
Penambahan
jumlah pengguna internet tersebut berbanding lurus dengan makin banyaknya
masyarakat yang melakukan transaksi online saat belanja. Saat ini masyarakat
lebih senang berbelanja online baik melalui marketplace
maupun online shop dibandingkan
belanja secara langsung ke toko atau pasar. Sampai akhir 2018, diperkirakan
jumlah pembeli online sebesar 11,9 % atau meningkat jika dibandingkan tahun
2017 yang mencapai 10,7% dan tahun 2016 yang hanya mencapai 9,6%.
Penipuan
dalam Belanja Online Marak Terjadi
Meningkatnya
jumlah transaksi online, menyebabkan kasus penipuan saat belanja online juga
makin marak terjadi. Saya pun pernah mengalami saat membeli action camera. Barang yang dikirimkan ke
saya ternyata tidak lengkap komponennya sehingga tidak maksimal saat digunakan.
Saat saya ajukan komplain, awalnya penjual berjanji akan mengirimkan kekurangan
komponennya, tapi ternyata tidak juga dikirim dan akhirnya justru nomor
kontaknya tidak aktif. Saya tertipu!
Lain halnya
kasus yang terjadi pada teman saya saat membeli baju gamis. Ternyata setelah
barang diterima, barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan penjual
dalam iklannya. Bahan cenderung kasar dan gamis tersebut tidak sesuai dengan gambar
yang diiklankan. Saat mengajukan komplain kepada sang penjual lewat Whatsapp, si penjual justru memblokir
nomor kontak teman saya. Rugi deh!
Nah, jangan
sampai hal itu terjadi berulang kali. Kita harus lebih cerdas dalam berbelanja
online agar #amanbertransaksi sehingga tidak ada satu pihak pun yang dirugikan.
Saatnya
Menjadi Konsumen Cerdas
Untuk
menghindari terjadinya penipuan atau kerugian lain ketika bertransaksi online,
saatnya kita belajar menjadi konsumen cerdas. Setidaknya ada 7 (tujuh) langkah
menjadi konsumen cerdas saat belanja online.
1.
Teliti Produk
Saat membeli
sebuah produk, ada beberapa hal yang harus kita teliti untuk menjadi perhatian
kita, di antaranya:
a.
Standar
Nasional Indonesia (SNI) Produk
Adanya SNI
bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional, menjaga keamanan negara,
mendorong perkembangan ekonomi nasional, dan melestarikan lingkungan hidup.
Produk yang sudah memiliki SNI, berarti produk tersebut memang aman dan baik
digunakan karena sudah sesuai dengan standar di Indonesia. Saat belanja online,
jangan segan untuk bertanya kepada penjual apakah produk tersebut sudah
memiliki SNI atau belum.
b.
Asal
produk
Sebagai Warga Negara
Indonesia yang baik, tentunya kita harus mencintai produk negeri sendiri. Wujud
kecintaan itu salah satunya dengan membeli produk buatan dalam negeri. Apabila
memang harus membeli produk dari luar negeri, tentunya memang benar-benar
produk yang belum diproduksi di Indonesia. Teliti asal produk sebelum membeli
ya! Kita harus selektif dan memegang prinsip bahwa membeli produk dalam negeri
adalah prioritas utama dalam belanja.
c.
Keaslian
produk
Saat membeli
kita harus meneliti apakah produk yang akan kita beli sesuai dengan gambar
iklan yang diposting penjual. Oleh karena itu jangan ragu untuk meminta foto
riil (real picture) dari produk yang
akan kita beli.
d.
Kehalalan
produk
Khususnya bagi
yang beragama Islam harus teliti dalam memilih kehalalan produk yang akan
dibeli dan nantinya akan dikonsumsi. Untuk mengecek kehalalan suatu produk di
Indonesia salah satunya dengan melihat label halal Majelis Ulama Indonesia
(MUI) yang tertera di produk.
b. Teliti Penjual
Kredibilitas
penjual harus kita perhatikan. Hal ini bisa dilihat dari testimoni atau
komentar dari pembeli yang sudah pernah bertransaksi dengan penjual tersebut.
Memang pada kenyataannya kita sering membeli atas dasar rasa percaya (trust) kepada penjual, akan tetapi kita
juga harus teliti dengan siapa kita bertransaksi. Jangan sampai kita tertipu
atau mengalami kerugian atas kelalaian kita karena tidak selektif memilih
penjual.
c. Teliti Harga
Harga menjadi
hal paling krusial saat belanja. Ketika belanja online kita akan dengan sangat
mudah membandingkan harga produk karena tinggal searching atau mencari saja. Barang yang lebih murah belum tentu
lho asli dan lebih bagus, bisa jadi sebaliknya. Setiap penjual pasti
menginginkan keuntungan yang sebesar-besarnya sehingga saat ini banyak yang
sering berbuat curang dengan mengunggah foto produk yang bukan milik penjual
sendiri. Misal X menjual kemeja batik di instagram dengan harga Rp 150.000,-
menggunakan gambar kemeja batik brand A yang seharga Rp 300.000,- . Hal ini
sering saya temukan. Selain itu jangan tergoda dengan rayuan diskon. Teliti
dulu harga barang serupa di penjual lain, dan cek juga ke penjualnya apakah
barang diskon itu masih bagus produknya atau ada cacat sehingga harus ada diskon.
d. Teliti Tanggal Kadaluwarsa
Saat belanja
online untuk barang-barang seperti makanan dan kosmetik, kita perlu teliti
tanggal kadaluwarsanya. Tanyakan kepada penjual sebelum membeli barang
tersebut.
e. Teliti Cara Pembayaran
Transaksi dalam
belanja online biasanya dilakukan dengan cara transfer baik ke rekening marketplace maupun rekening penjual
langsung. Jika masih merasa ragu untuk transfer ke rekening penjual yang belum
dikenal, kita bisa melakukan pengecekan apakah rekening yang kita
tuju merupakan rekening yang pernah dilaporkan melakukan penipuan atau tidak
melalui https://www.kredibel.co.id/check.
Kita cukup memasukkan nomor rekening penjual pada kotak pencarian yang telah
disediakan.
f. Teliti Kebutuhan
Satu hal penting
dalam berbelanja adalah apakah produk yang dibeli tersebut adalah produk yang
benar-benar kita butuhkan, bukan sekadar produk yang kita inginkan. Oleh karena
itu teliti dahulu kebutuhan kita, apakah produk tersebut memang penting dan
mendesak harus dibeli. Jika memang tidak penting dan tidak mendesak, kita bisa
abaikan keinginan tersebut dan memilih produk lain yang jauh lebiih penting
untuk memenuhi kebutuhan kita. Berselancar di marketplace atau stalking
di akun-akun online shop memang
sering membuat kita terlena dan menggiring kita untuk gegas berbelanja. Nah,
sebelum berbelanja tentunya kita harus melihat berapa isi dompet kita. Kalau
memang isi dompet sudah mulai menipis, sebaiknya kita tahan diri untuk tidak
berbelanja. Jangan hanya karena memenuhi nafsu dan gaya hidup, kita ‘membuang’
uang secara sia-sia.
g. Teliti Aturan
Pemerintah telah
menetapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (UU Pelindungan Konsumen) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Pada Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen menyebutkan
bahwa hak konsumen antara lain:
a.
hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b.
hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan;
c.
hak atas informasi yang
benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d.
hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang
dan/atau jasa yang digunakan;
e.
hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan
upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f.
hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g.
hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif;
h.
hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian
atau tidak sebagaimana mestinya;
i.
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundangundangan lainnya.
Pada Pasal
49 ayat (1) PP PSTE menegaskan bahwa pelaku usaha yang menawarkan produk
melalui Sistem Elektronik wajib
menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak,
produsen, dan produk yang
ditawarkan.
Sebagai
konsumen kita punya hak-hak di atas lho. Apabila ternyata kita mendapat
perlakuan kurang baik dari penjual, pada pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan
Konsumen tersebut
juga disebutkan bahwa penjual dapat dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp 2 miliar.
So, dalam
belanja online kita juga dilindungi oleh aturan yang berlaku. Jadi lebih
#amanbertransaksi kan?
Demikian 7 (tujuh) langkah cerdas dalam belanja online. Kita harus teliti dan lebih selektif lagi dalam melakukan transaksi
secara online dan mengedepankan kehati-hatian sehingga kita akan
#amanbertransaksi dan mendapatkan kenyamanan dalam berbelanja online.
Salam,
Aisya Avicenna
Referensi:
1. Buletin APJII Edisi 22 Bulan Maret 2018.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
4. Sumber data jumlah pembeli online: https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/07/164100326/jumlah-pembeli-online-indonesia-capai-119-persen-dari-populasi)
Luarbiasa memang peningkatan pembelian online tahun ini Mba, semoga gak dibarengi dengan tingkat korban yang tertipu ya huhu
BalasHapusTeliti terhadap penjual.. Ini yang skrg menjadi poin pentingku biar g kena tipu hehe
BalasHapusAku palingan beli online barang2 tertentu di online. Sebab kalo masih ada offline.aku lebih milih offline bae
BalasHapusAku belum berani belanja baju atau sepatu online kurang nendang kalau tidak dicoba langsung ey
BalasHapusMemang kudu waspada ya belanja online takut zonk huhu
BalasHapusIntinya, saat belanja online kita harus teliti ya. Supaya jangan terjebak dengan penipuan. Teliti tanggal kedaluarsa itu sih yg penting bgt.
BalasHapusAku selalu teliti ukuran (kalau beli celana / sepatu) 😀
BalasHapusapalagi kalo beli makanan ya, harus perhatiin tanggal kedaluarsanya :D
BalasHapus